Untuk itu, Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan menertibkan pelanggan listrik yang dianggap sudah tak layak menerima subsidi.
Kenaikan tarif akan dilakukan setiap dua bulan sekali dan akhirnya tanpa subsidi sama sekali.
Ia meminta waktu paling tidak sampai 2020 tarif listrik diupayakan mengalami penurunan biaya.
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik dari 900 VA-2300 VA menjadi 4400 VA dinilai telah meresahkan masyarakat. Untuk itu, pemerintah diminta untuk membatalkan rencana tersebut.
Tarif listrik yang terjangkau untuk rakyat harus menjadi komitmen bersama baik eksekutif ataupun legislatif. Sebab, hal itu menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan.
Tarif listrik saat ini untuk rumah tangga 450 VA sebesar Rp415 per kWh. Kemudian untuk rumah tangga 900 VA tidak mampu besaran tarifnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai tarif listrik Indonesia masih kompetitif bila dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Tarif daya untuk bisnis dan zona industri dibagi menjadi dua tingkat yaitu VND3.076 per kWh untuk jam sibuk dan VND970 per kWh untuk jam tidak sibuk.
Meski tidak pernah naik sejak tahun 2017, pemerintah hingga saat ini belum memiliki rencana menaikkan Tarif Tenaga Listrik.
Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran